STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI)

0
1,395 views
Gedung Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi - BNSP - SKKNI - Tata Cara Syarat Pendirian LSP - Syarat Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi
Gedung Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi - BNSP - SKKNI - Tata Cara Syarat Pendirian LSP - Syarat Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI)

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau yang disingkat SKKNI ini ditulis ulang oleh: Sinda Hasian Siadari
(Sumber: skkni.kemnaker.go.id).



 Baca juga: Jadwal Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Paket 2IN1

 

Sindaharjaya.comSKKNI atau yang disebut juga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah suatu rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan

SKKNI dikembangkan melalui proses konsultasi dengan industry terkait, guna memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja.  SKKNI dipergunakan untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan proses asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang.  SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.

SEJARAH PERUMUSAN SKKNI

Program pelatihan dan Pendidikan kejuruan di Indonesia pada awalnya dirancang oleh pemerintah pusat dengan pendekatan kurikulum atau silabus yang kurang sesuai kebutuhan industry. Dikarenakan tidak melibatkan pihak industry dalam proses identifikasi kebutuhan Pendidikan dan pelatihan, hasilnyapun tidak sesuai dengan kebutuhan.

Merujuk pada pendapat para kalangan industry otomotif bahwa para lulusan institusi Pendidikan dan pelatihan dinilai belum siap pakai untuk memulai pekerjaan di Industri, akhirnya pada tahun 2000 melalui Indonesia Australia Partnership for Skills Development (IAPSD) untuk proyek otomotif, Pemerintah Australia melalui Departemen Luar Negeri (AusAID) ikut serta membantu pembiayaan pengembangan standar kompetensi otomotif untuk perawatan dan perbaikan kendaraan ringan di Indonesia.

Setelah dilakukan konsultasi lebih luas dengan bengkel umum dan perusahaan pemegang merek serta pakar otomotif di Indonesia, kelompok bidang keahlian (KBK) otomatif yang berada di bawah Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN) mengembangkan suatu standar yang dikenal sebagai standar KBK untuk industry otomotif di Indonesia.

Beberapa Instansi Pemerintah pada saat itu yang ikut terlibat secara aktif dalam memfasilitasi serta membantu proyek otomotif IAPSD yaitu:

  • Departemen Pendidikan Nasional
  • Departemen Tenaga Kerja
  • Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  • Departemen Perhubungan

Lagi Cari Info Lowongan Kerja Terbaru? Atau Mau Pasang Iklan Info Lowongan Kerja Terbaru? Langsung aja Baca Info Lengkapnya di: Bagibagiloker.com

Hasil dari proyek otomotif IAPSD yaitu tersusunnya standar kompetensi yang merupakan gabungan dari standar KBK dan standar Australia terbaru.  Kemudian hasilnya dipresentasikan dan disosialisasikan dihadapan para wakil dari bidang industry terkait.  Umpan balik dan revisi perbaikan telah dilakukan melalui standard advisory group serta masukan dari komite resmi proyek otomotif IAPSD. Standard advisory group sekarang lebih dikenal dengan nama Ikatan Teknis Otomotif (ITO – Indonesia) yang merupakan himpunan profesi terkait dalam bidang otomotif.

Standar kompetensi yang telah disusun tersebut akhirnya menjadi SKKNI pertama yang berhasil diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2004 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.116/MEN/VII/2004 tentang Penetapan SKKNI Sektor Otomotif Subsektor Kendaraan Ringan.

Akhirnya, sebagai upaya untuk mengurangi terjadinya kesenjangan kompetensi antara lulusan Pendidikan dan atau pelatihan dengan kebutuhan di sector industry di Indonesia, maka orientasi yang selama ini masih supply driven diubah menjadi demand driven.  Diaman mulai melibatkan langsung para praktisi industtri untuk ikut berpartisipasi menginformasikan kebutuhan kompetensi apa saja yang dibutuhkan sesuai bidangnya masing-masing dalam bentuk SKKNI yang akan digunakan sebagai acuan menyusun program dan kurikulum Pendidikan/pelatihan serta digunakan sebagai acuan dalam penyusunan materi uji kompetensi pada Lembaga sertifikasi profesi (LSP).

Dengan menggunakan konsep tersebut, diharapkan para lulusan Lembaga Pendidikan maupun pelatihan lebih sesuai dengan kebutuhan industry dan para lulusannya akan dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui proses uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP sesuai dengan bidang profesi yang diujikan.  Diharapkan nantinya para pekerja yang telah bekerja di industry perlu disertifikasi kompetensi mereka sebagai wujud dari pengakuan atas keahlian yang dikuasai oleh pekerja tersebut.

Tata cara menetapkan SKKNI telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata cara Penetapan SKKNI.

Ingin dapatkan Pengakuan Sebagai HR Manager dengan Sertifikasi Nasional dari BNSP namun memiliki keterbatasan waktu jika harus melalui Pelatihan terlebih dahulu? Langsung aja daftar dan ikuti Program Uji Portofolio Kompetensi HR Manager Bersertifikat Nasional! Baca Selengkapnya Di Sini!

TATA CARA PENETAPAN SKKNI

Tata cara dalam menetapkan SKKNI sebelumnya sudah diatur dalam suatu peraturan, berikut perubahan atas peraturan Tata Cara penetapan SKKNI:

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Nomor KEP.227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan SKKNI.

STRUKTUR SKKNI

Struktur Unit Kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 berisi kumpulan unit-unit kompetensi.  Unit kompetensi yang dimaksud merupakan hasil dari identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja.  Dimana masing-masing dari unit kompetensi tersebut merupakan bagian dari syarat kompetensi di tempat kerja, seperti pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh pelaksana perkerjaan termasuk yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, kemampuan literasi dan matematika dasar.

UNIT KOMPETENSI

Unit Kompetensi wajib mengakomodir keanekaragaman sector industry, perusahaan dan tempat kerja.  Dengan kata lain, unit kompetensi dibuat sesuai kesamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja yan sejenis.  Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan spesifikasi peralatan atau merek tertentu. Bukan merupakan prosedur detil yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, dikarenakan prosedur pekerjaan bervariasi antara satu tempat kerja dengan tempat kerja lainnya.

Unit Kompetensi menggambarkan hal-hal seperti berikut:

  • Outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik
  • Kondisi di mana unit kompetensi tersebut dilaksanakan
  • Pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar
  • Bukti yang dapat dikumpulkan untuk menentukan kompeten atau belum kompetennya seseorang yang melaksanakan aktivitas dalam unit kompetensi tersebut.

Setiap Unit Kompetensi disusun dengan struktur sebagai berikut:

  • Kode Unit
  • Judul Unit
  • Deskripsi Unit

 

  1. Kode Unit

Kode unit kompetensi berjumlah 12digit yang merupakan identitas dari unit kompetensi bersangkutan.  Adapun penjelasan mengenai 12digit tersebut sebagai berikut:

  • Digit pertama merupakan kode kategori yang berisi 1 huruf sesuai huruf kategori pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Digit kedua dan ketiga merupakan kode golongan pokok yang berisi 2 angka golongan pokok pada KBLI.
  • Digit keempat sampai dengan keenam merupakan singkatan dari kelompok/lapangan usaha atau pekerjaan. Berisi 3 huruf kapital. Contoh: GAR untuk Garmen, OTO untuk otomotif roda 4, dll.
  • Digit ketujuh dan kedelapan merupakan kode penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan yang diisi dengan angka 00
  • Digit kesembilan sampai dengan kesebelas merupakan nomor urut unit kompetensi dari SKKNI pada kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 angka mulai dari angka 001, 002, 003, dst.
  • Digit keduabelas merupakan versi penerbitan unit kompetensi sebagai akibat dari adanya perubahan, diisi dengan angka mulai dari 1, 2, dst. Versi dapat berupa nomor urut penomoran terhadap penyusunan atau penetapan unit kompetensi apakah pertama kali disusun atau hasil revisi.
  1. Judul Unit

Judul unit berisi nama unit kompetensi.  Merupakan bentuk dari pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan.  Judul unit kompetensi harus memberikan gambaran umum mencakup isi dan implementasi serta menggunakan kalimat aktif dan kata kerja performative yang terukur.  Judul masing-masing kompetensi dalam satu bidang pekerjaan bersifat unik dan berbeda satu sama lainnya, namun merupakan bagian dari satu bidang pekerjaan tersebut.

  1. Deskripsi Unit

Uraian deskripsi unit merupakan penjelasan ringkas yang menggambarkan isi, maksud, tujuan dan ruang lingkup dari unit kompetensi.  Dalam deskripsi unit, dapat pula disebutkan keterkaitan unit kompetensi tersebut dengan unit kompetensi lain.

 

ELEMEN KOMPETENSI

Elemen kompetensi adalah unsur dasar dari Unit Kompetensi.  Gabungan dari setiap elemen kompetensi membentuk satu unit kompetensi secara utuh.  Elemen kompetensi menjelaskan proses dari suatu pekerjaan secara berurutan yang dilakukan dalam satu unit kompetensi.  Elemen kompetensi merupakan aktivitas yang dapat dilakukan, diamati dan dinilai yang disusun dengan menggunakan kalimat aktif dan diawali dengan kata kerja sebelum objek serta berbentuk pernyataan langsung dan lugas paling sedikit terdiri atas 2 elemen kompetensi.

KRITERIA UNJUK KERJA

Kriteria unjuk kerja (KUK) berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. KUK dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur, dan disusun dalam kata kerja pasif. KUK adalah pernyataan evaluatif yang terdiri dari keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja untuk menentukan apa yang akan dinilai dari capaian kinerja dalam suatu unit kompetensi. KUK juga merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja yang diperlukan untuk menunjukkan pencapaian elemen kompetensi. KUK harus ditulis sebagai pernyataan yang dapat dinilai. KUK bukan merupakan standard operating procedure (SOP), walaupun dapat bersumber dari SOP. KUK berjumlah paling sedikit 2 KUK untuk setiap elemen kompetensi.

Penyusunan KUK harus fokus pada hasil dan aktivitas kerja dibandingkan dengan pertimbangan bagaimana pekerja dilatih atau perlengkapan yang dibawa ke tempat kerja. KUK harus dapat dibaca dan dimengerti oleh pengguna. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan substansinya, tetapi juga terkait dengan struktur dan bahasa yang digunakan. KUK harus dapat ditafsirkan dengan cara yang sama oleh semua pengguna dalam situasi yang berbeda. Ketepatan dalam menafsirkan KUK sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan penerapan standar kompetensi. Penulisan KUK harus relevan dengan tingkat kedalaman/kesulitan dari suatu pekerjaan. Untuk dapat menuliskan tingkat kedalaman/kesulitan sebagaimana dimaksud, dapat digunakan pendekatan taksonomi bloom.

BATASAN VARIABEL

Berisi rentang pernyataan yang harus diacu atau diikuti dalam melaksanakan unit kompetensi. Batasan variabel menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  • Konteks variabel: berisi penjelasan kontekstualisasi dari unit kompetensi untuk dapat dilaksanakan dengan kondisi lingkungan kerja yang diperlukan. Dapat juga berisi penjelasan-penjelasan yang bersifat teknis.
  • Peralatan dan perlengkapan: berisi peralatan yang diperlukan seperti alat, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi.
  • Peraturan yang diperlukan: berisi peraturan atau regulasi teknis implementatif yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pekerjaan.
  • Norma dan standar: berisi dasar atau acuan sebagai norma atau standar yang diperlukan dan terkait dalam melaksanakan pekerjaan atau unit kompetensi.

PANDUAN PENILAIAN

Berisi penjelasan tentang berbagai kondisi atau keadaan yang dapat dipergunakan sebagai panduan dalam penilaian atau asesmen kompetensi pada unit kompetensi, baik pada saat pelatihan maupun uji kompetensi. Panduan penilaian menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  • Konteks penilaian: memberikan penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian dan kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, serta di mana, apa dan bagaimana penilaian seharusnya dilakukan.
  • Persyaratan kompetensi: memberikan penjelasan tentang unit kompetensi yang harus dikuasai/dipenuhi sebelumnya (jika diperlukan) sebagai peryaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi.
  • Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan: merupakan informasi pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteia unjuk kerja pada unit kompetensi.
  • Sikap kerja yang diperlukan: merupakan informasi sikap kerja yang harus ditampilkan untuk tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi.
  • Aspek kritis: memberikan penjelasan tentang aspek atau kondisi yang sangat mempengaruhi atau menentukan keberhasilan pelaksanaan unit kompetensi.