Lembaga Apakah itu Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP?

0
630 views
Gedung Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi - BNSP - SKKNI - Tata Cara Syarat Pendirian LSP - Syarat Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi
Gedung Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi - BNSP - SKKNI - Tata Cara Syarat Pendirian LSP - Syarat Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi

Sindaharjaya.com – Apakah Anda pernah mendengar BNSP? Lantas Lembaga apakah Badan Nasional Sertifikasi Profesi itu? Apa fungsi dan tugas dari BNSP itu? Dalam artikel ini, Sinda Harjaya akan menjawab semua pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah Badan yang independen serta bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai pemilik otoritas pemberi sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi para tenaga kerja.  Proses Pembentukan BNSP sendiri telah menjadi bagian dari pengembangan paradigma baru dalam system mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas.



Sesuai informasi yang Sinda Harjaya peroleh dari Portal BNSP (www.bnsp.go.id), Konsep paradigma baru tersebut didasari oleh 2 prinsip dasar, yaitu:

  • Pertama, Mempersiapkan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven) dan
  • Kedua, proses diklat sebagai tempat mempersiapkan tenaga kerja yang dilakukan dengan menggukan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).

Program pengembagan Sistem persiapan tenaga kerja dengan menggunakan paradigma baru ini telah dimulai sejak awal tahun 2000 dengan ditandai oleh Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Umum Kadin Indonesia.

Lihat Juga: Jadwal Sertifikasi Trainer Bersertifikat Nasional Dari BNSP

DASAR HUKUM PENDIRIAN BNSP

Dasar Hukum Proses Pendirian Badan Nasional Profesi:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
  4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi KOmpetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
  5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional
  6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri
  8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  9. PerMenakertrans No. PER. 17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

FUNGSI DAN TUGAS POKOK BADAN NSP

Fungsi dan Tugas Pokok dari BNSP adalah sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai dengan PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004, sesuai pada pasal 4 yaitu:

  1. Ayat 1: Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
  2. Ayat 2: Ketentuan mengenai persyaratan dan tatacara pemberian lisensi Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

PENGERTIAN SERTIFIKASI KOMPETENSI BNSP

Sertifikasi Kompetensi adalah pemberian sertifikat kompetensi seseorang yang diberikan melalui proses uji kompetensi yang dilakukan secara sistematis, obyektif dan terukur dengan menggunakan standar kompetensi.

Untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal, Calon peserta uji kompetensi diberikan pembekalan atau pelatihan terlebih dahulu supaya peserta uji dapat mengetahui standar kompetensi profesi mereka serta mampu mengukur gap kompetensi dari standar yang telah ditetapkan.

Ingin Mendapatkan Pengakuan Sebagai HR Manager Yang Kompeten dari BNSP? Lihat jadwal Lengkapnya Di: Sinda Harjaya.

 



KESIMPULAN:

Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP merupakan Lembaga independen pelaksana sertifikasi KOmpetensi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan didirikan sesuai amanah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan BNSP.