LSP Sebagai Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Berlisensi dari BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi

0
12 views
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP Berlisensi dari BNSP - Konsultan Pendirian LSP Hubungi Sinda Harjaya di nomor 081342422600
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP Berlisensi dari BNSP - Konsultan Pendirian LSP Hubungi Sinda Harjaya di nomor 081342422600

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi kerja, diperlukan kebijakan strategis dari pemerintah dalam hal ini Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Sekretariat BNSP) berupa pengalokasian anggaran kepada LSP terlisensi BNSP melalui Petunjuk Operasional Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (POK-DIPA) Tahun 2024 kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Info Jadwal Training of Trainer Sertifikasi BNSP
Info Jadwal Training of Trainer Sertifikasi BNSP: 0813-42422600 (WA)

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada LSP merupakan stimulus yang diberikan pemerintah berdasarkan prinsip transparasi dan akuntabilitas tata kelola keuangan yang baik. Pemberian PSKK tersebut sekaligus mengimplementasikan sistem sertifikasi di LSP secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengakuan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja.

Agar pelaksanaan PSKK tersebut dapat berjalan efektif, proporsional dan terukur sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maka disusun “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi KompetensiKerja (Juknis PSKK)” berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disusun secara cermat yang dapat menggambarkan transparansi pelaksanaan sertifikasi yang akan dilaksanakan.

TUJUAN DAN SASARAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA.

Tujuan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi.

Pelaksanaan PSKK melalui anggaran BNSP Tahun 2024 antara lain bertujuan untuk :

  1. Mempercepat pengakuan industri dan sektor terhadap tenaga kerja bersertifikat kompetensi.
  2. Memfasilitasi calon tenaga kerja / tenaga kerja untuk mendapatkan sertifikat kompetensi melalui Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) oleh LSP.
  3. Mengoptimalkan Pelaksanaan PSKK oleh LSP yang berorientasi pada permintaan industri tehadap tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat kompetensi.
  4. Memfasilitasi kerjasama LSP dengan dunia usaha / industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi.

Sasaran Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Sasaran yang hendak dicapai dalam PSKK ini adalah terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi bagi calon tenaga kerja dan tenaga kerja melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan tertelusur dalam rangkapercepatan pengakuan sertifikasi kompetensi.

PENGERTIAN

  1. BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja;
  2. Sekretariat BNSP adalah satuan kerja berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Binalavotas yang memberikan dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan dan pengendalian sertifikasi kompetensi;
  3. PSKK adalah Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang pesertanya adalah calon tenaga kerja dan tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri atau bekerja di luar negeri.
  4. Kepala Sekretariat BNSP Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah penanggung jawab kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 248 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023, tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara pada Satuan Kerja Pusat dan Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. Anggaran Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) BNSP adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNSP untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang dilaksanakan oleh lembaga yang memenuhi persyaratan BNSP.
  6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dan masih berlaku dari BNSP.
  7. Proposal adalah dokumen usulan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berisi rincian rencana pelaksanaan kegiatan asesmen / uji kompetensi yang diajukan oleh LSP kepada Ketua BNSP melalui Tim Evaluasi Proposal.
  8. Skema sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
  9. Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk BNSP dan diberi tugas untuk melakukan verifikasi data proposal, lapangan dan verifikasi laporan.
  10. Tim Monitoring dan Evaluasi adalah tim yang dibentuk BNSP dan diberi tugas untukmelakukan tugas monitoring dan evaluasi proses Pelaksanaan Sertifikasi KompetensiKerja (PSKK) yang dilakukan oleh LSP terlisensi yang ditunjuk BNSP.
  11. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen / uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional dan Standar Khusus.
  12. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensikerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  13. Asesmen / Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
  14. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah Tempat uji kompetensi yang memenuhi persyaratan sebagai tempat untuk melaksanakan asesmen / uji kompetensi sesuai dengan materi dan metoda asesmen / uji kompetensi yang akan dilaksanakan.
  15. Bahan uji adalah bahan / peralatan yang digunakan dalam proses pelaksanaan asesmen / uji kompetensi yang sesuai dengan persyaratan teknis TUK.
  16. Asesor Kompetensi adalah seseorang yang ditugaskan oleh LSP dan memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan / atau menilai asesmen / uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu.

PENERIMAAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA

A. KRITERIA PENERIMA PSKK

Lembaga Sertifikasi Profesi yang dapat mengajukan proposal PSKK adalah Lembaga Sertifikasi Profesi P1, P2 dan P3 yang telah mendapat lisensi dari BNSP untuk menguji calon tenaga kerja dan tenaga kerja.

B. PERSYARATAN PENERIMA PSKK

  1. Persyaratan LSP Penerima PSKK
    • Profil LSP pada Sistem Informasi (Sisfo) BNSP statusnya aktif tervalidasi (button warna hijau di sistem informasi BNSP) :
      1. Memiliki lisensi yang masih berlaku dari BNSP;
      2. Memiliki NPWP dengan ketentuan LSP P1 dan P2 atas nama LSP / Lembaga Induk, sedangkan untuk LSP P3 atas nama LSP;
      3. Memiliki Nomor Rekening Bank yang masih aktif tahun 2024 dengan ketentuan LSP P1 dan P2 atas nama LSP / Lembaga Induk (bukan rekening BLU), sedangkan untuk LSP P3 atas nama LSP;
      4. Memilliki lisensi ruang lingkup skema sertifikasi yang masih berlaku dan telah divalidasi dalam akun LSP pada sistem informasi BNSP (button warna hijau di sistem informasi BNSP);
      5. Memiliki asesor kompetensi yang sertifikatnya masih berlaku dan memiliki kompetensi teknis sesuai dengan skema sertifikasi yang diajukan pada PSKK dan status aktif pada sistem informasi BNSP (button warna hijau di sistem informasi BNSP);
      6. Memiliki data TUK terverifikasi dan ditetapkan serta tercantum dalam data TUK dan telah divalidasi dalam akun LSP pada sistem informasi BNSP (button warna hijau di sistem informasi BNSP);
      7. Biaya sertifikasi yang tercantum didalam skema tidak melebihi Rp 420.000
    • Melaksanakan Survailen Pemegang Sertifikat Tahun 2023;
    • Melaksanakan Audit Internal Tahun 2023;
    • Melaksanakan Kaji Ulang Manajemen Tahun 2023;
    • Menyampaikan Laporan Tahunan 2023 ke BNSP;
    • Pengajuan maksimal Paket PSKK LSP dapat mengajukan paket PSKK sesuai kebutuhan dengan ketentuan :

1) LSP P1 SMK sebanyak 5 Paket

2) LSP P1 Universitas / Politeknik sebanyak 15 Paket

3) LSP P1 LPK sebanyak 5 Paket

4) LSP P2 sebanyak 10 Paket

5) LSP P3 sebanyak 50 Paket

    • Sekretariat BNSP akan menetapkan alokasi penerimaan paket PSKK dengan memperhitungkan penilaian terhadap LSP pemohon sesuai dengan kriteria penilaian yang sudah ditetapkan.
    • Apabila jumlah total perhitungan paket PSKK ternyata melebihi atau kurang dari jumlah total paket PSKK yang tersedia, maka Sekretariat BNSP berhak melakukan Adjustment atau penyesuian dengan cara menambah atau mengurangi perolehan paket PSKK setiap LSP.
    • Keputusan penetapan paket PSKK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kompetensi

Memenuhi persyaratan dasar yang ditetapkan dalam skema sertifikasi LSP.