Sinda Harjaya Siap membantu wujudkan Impian Anda dapatkan Pengakuan Kompeten sebagai Supervisor HR Profesional dengan Sertifikasi BNSP.

Selamat, Anda telah berada ditangan yang tepat untuk wujudkan Impianmu raih Pengakuan Nasional sebagai HR Supervisor / Supervisor HRProfesional dengan Sertifikasi HR Staff / HR Officer dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baca Juga: Jadwal Pelatihan Sertifikasi HR Manager dari BNSP.

MANFAAT SERTIFIKASI HR SUPERVISOR DARI BNSP

Pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah menjadikan persaingan bursa tenaga kerja semakin meningkat. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang selama ini berada pada sektor keahlian khusus untuk berperan didalamnya. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pekerja dalam menghadapi MEA, satu diantaranya memiliki “Sertifikasi Profesi Berbasis Kompetensi”.

Pemberlakukan MEA sudah mengalir di Negara-negara ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN memiliki anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN Economic Community.

Pada saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada Negara Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya. Adapun bentuk kerjasamanya ialah:

  1. Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas,
  2. Pengakuan terkait kualifikasi professional,
  3. Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi,
  4. Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan,
  5. Meningkatkan infrastruktur,
  6. Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN,
  7. Memperpadukan segala industri yang ada di seluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah,
  8. Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Guna menyiapkan SDM yang memiliki kualitas professional tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah sekian lama membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), melalui PP NO. 23 tahun 2004 tentang BNSP (atas amanat UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Dalam Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pada Bab 2 Pasal 3 lebih lanjut dijelaskan bahwa BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Sertifikasi kompetensi kerja tersebut didasarkan atas sebuah pedoman, yang disebut SKKNI (Standard Kompetensi  Kerja Nasional Indonesia), yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta  sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.

SKKNI & KKNI SERTIFIKASI MSDM / HR

SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Maka ditapkanlah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 307 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia.

Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.

Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Training Sertifikasi HR Staff BNSP

Kegunaan SKKNI:

  • Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
  • Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
  • Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
  • Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan.

Beberapa Model Penyusunan Standar Kompetensi:

Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.

Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.

KKNI merupakan kerangka acuan yang dijadikan ukuran dalam pengakuan penjenjangan pendidikan. KKNI juga disebut sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Menurut Perpres No. 08 tahunn 2012, KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa KKNI merupakan program studi yang mengharuskan sistem pendidikan di Perguruan Tinggi memperjelas profil lulusannya, sehingga dapat disesuaikan dengan kelayakan dalam sudut pandang analisa kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Training of Trainer Sertifikasi Junior Trainer BNSP

Berdasarkan Kepmennakertrans No. 307 tahun 2014, terdiri dari 104 Unit Kompetensi, Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 435 Tahun 2015, Maka ditetapkanlah Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dimana untuk Kompetensi MSDM terdiri dari 5 Jenjang Kompetensi, yang dumulai dari:

  • Level 3 : Klerikal dan administrasi
  • Level 4 : Tingkat operasional dan spesialis
  • Level 5 : Tingkat taktis di bidang MSDM
  • Level 6 : Tingkat strategis di satu rumpun jabatan
  • Level 7 : Tingkat puncak mengambil keputusan strategis berdasarkan hasil analisa yang matang

KKNI LEVEL 4 (SUPERVISOR/PENGAWAS)

Level IV (Level Supervisor / Pengawas) merupakan level yang ditujukan kepada para Supervisor / Pengawas SDM dalam skema sertifikasi di LSP MPSDM, dengan ketentuan kemasan kompetensi sebagai berikut: 4 (empat) Kompetensi Inti dan 10 (sepuluh) Kompetensi Pilihan. Berdasarkan pedoman ini, LSP MPSDM mengembangkan menjadi 5 (lima) Skema Sertifikasi, yaitu:

  1. Supervisor HR Recruitment / Pengadaan, Penyeleksian dan Penempatan Sumber Daya Manusia (SPPPSDM) / Human Resource Recruitment, Selection and Placement Supervisor (HRCSPS) (No. Skema: 009/SKEMA-LSP-MPSDM/2017).
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M. 701001.038.01 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
2 M. 701001.057.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja
3 M. 701001.065.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi
4 M. 701001.080.01 Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
5. M. 701001.005.01 Menyusun Uraian Jabatan
6. M. 701001.008.01 Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja
7. M. 701001.011.01 Melakukan Proses Seleksi Calon Pekerja
8. M. 701001.012.01 Melakukan Penilaian terhadap Hasil Seleksi
9. M. 701001.013.01 Melakukan Penawaran Kerja terhadap Calon Pekerja
10. M. 701001.014.01 Melakukan Penempatan Pekerja
11. M. 701001.016.02 Membuat Perjanjian Kerja
12. M. 701001.081.01 Melaksanakan Hubungan Kerja Sesuai Peraturan Perundangan
13. M. 701001.033.01 Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi
14. M. 701001.073.01 Membangun Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi
  1. Supervisor HR Training / Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SPPSDM) / Human Resource Training and Development Supervisor (HRTDS) (No. Skema: 010/SKEMA-LSP-MPSDM/2017).
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M. 701001.038.01 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
2 M. 701001.057.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja
3 M. 701001.065.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi
4 M. 701001.080.01 Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
5. M. 701001.005.01 Menyusun Uraian Jabatan
6. M. 701001.033.01 Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi
7. M. 701001.034.01 Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Rekam Jejak Perkembangan Kinerja
8. M. 701001.051.01 Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu
9. M. 701001.037.01 Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan
10. M. 701001.039.01 Melakukan Evaluasi pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan
11. M. 701001.052.01 Menyusun Rencana Implementasi Pengembangan Karir
12. M. 701001.053.01 Menerapkan Pengembangan Karir
13. M. 701001.059.01 Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja
14. M. 701001.060.01 Mengelola Proses Evaluasi Kinerja

 

  1. Supervisor HR Hubungan Industrial (SHI) / Industrial Relations Supervisor (IRS) (No. Skema: 011/SKEMA-LSP-MPSDM/2017).
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M. 701001.038.01 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
2 M. 701001.057.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja
3 M. 701001.065.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi
4 M. 701001.080.01 Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
5. M. 701001.031.01 Mengimplementasikan Budaya Organisasi ke seluruh Unit Kerja dan Individu
6. M. 701001.073.01 Membangun Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi
7. M. 701001.074.01 Melaksanakan keseimbangan antara Pekerjaan dan Kehidupan Sosial Pekerja di Tingkat Organisasi
8. M. 701001.075.01 Melaksanakan Survey Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi
9. M. 701001.077.01 Menangani Keluh Kesah Pekerja di Tingkat Organisasi
10. M. 701001.081.01 Melaksanakan Hubungan Kerja

Sesuai Peraturan Perundangan

11. M. 701001.084.01 Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkatan Organisasi
12. M. 701001.016.02 Membuat Perjanjian Kerja
13. M. 701001.096.01 Menangani Administrasi Pekerja antar Negara
14. M. 701001.097.01 Melaksanakan Evaluasi Kepuasan Pekerja terhadap Layanan Administrasi Pekerja

 

  1. Supervisor HR Manajemen Kinerja dan Karir (SMKK) / Career & Performance Management Supervisor (CPMS) (No. Skema: 012/SKEMA-LSP-MPSDM/2017).
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M. 701001.038.01 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
2 M. 701001.057.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja
3 M. 701001.065.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi
4 M. 701001.080.01 Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
5. M. 701001.033.01 Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi
6. M. 701001.034.01 Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Rekam Jejak Perkembangan Kinerja
7. M. 701001.037.01 Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan
8. M. 701001.039.01 Melakukan Evaluasi pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan
9. M. 701001.047.01 Melakukan Evaluasi Manajemen Talenta
10. M. 701001.051.01 Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu
11. M. 701001.052.01 Menyusun Rencana Implementasi Pengembangan Karir
12. M. 701001.053.01 Menerapkan Pengembangan Karir
13. M. 701001.059.01 Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja
14. M. 701001.060.01 Mengelola Proses Evaluasi Kinerja

 

  1. Supervisor HR Manajemen Talenta (SMT) / Talent Management Supervisor (TMS) (No. Skema: 013/SKEMA-LSP-MPSDM/2017).
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M. 701001.038.01 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
2 M. 701001.057.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja
3 M. 701001.065.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi
4 M. 701001.080.01 Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
5. M. 701001.008.01 Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja
6. M. 701001.011.01 Melakukan Proses Seleksi Calon Pekerja
7. M. 701001.014.01 Melakukan Penempatan Pekerja
8. M. 701001.033.01 Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi
9. M. 701001.034.01 Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Rekam Jejak Perkembangan Kinerja
10. M. 701001.037.01 Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan
11. M. 701001.039.01 Melakukan Evaluasi pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan
12. M. 701001.047.01 Melakukan Evaluasi Manajemen Talenta
13. M. 701001.051.01 Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu
14. M. 701001.052.01 Menyusun Rencana Implementasi Pengembangan Karir

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan peserta pelatihan Sertifikasi HR Supervisor:

  1. Lulusan SMK Ekonomi / SMA bidang dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun sebagai Supervisor / D3 Ekonomi / Teknik Industri / Manajemen Administrasi memiliki Pengalaman minimal 3 Tahun sebagai Supervisor / S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran dengan Pengalaman Kerja sebagai Supervisor 2 Tahun yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir dan Surat Pengalaman Kerja Terakhir (Surat Keterangan Dari Perusahaan saat ini menjabat sebagai Supervisor MSDM sesuai Skema Sertifikasi yang akan ditempuh).
  2. Menyerahkan pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar, Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir, Fotocopy KTP & CV terbaru.
  3. Sertifikat/Surat Keterangan bekerja / mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM (jika memiliki).

INVESTASI TRAINING DAN SERTIFIKASI

  • 7.000.000 (tujuh juta rupiah) / peserta biaya diluar penginapan dan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Biaya Investasi tersebut di atas ditransfer ke Nomor Rekening Mandiri: 1240010234046 atas nama CV. Sinda Harjaya.

 

FASILITAS YANG DIBERIKAN:

  1. Coffee Break 2x dan 1 Kali Makan Siang selama 4 hari pelaksanaan.
  2. Trainer dan Asesor Kompeten yang sudah disertifikasi BNSP.
  3. Materi Pelatihan dalam bentuk Soft Copy, Flash Disk Baru 8 GB, Buku Tulis, Pena & Tas.
  4. Sertifikat Training dari Pelaksana Pelatihan dan Sertifikat kompetensi Level IV (Supervisor) dalam bidang Manajemen dan Pengembangan SDM dari BNSP jika dinyatakan Kompeten.

JADWAL TRAINING DAN SERTIFIKASI MSDM LEVEL IV TAHUN 2020

Jadwal Pelatihan MSDM Sertifikasi Supervisor HR Kelas Reguler Tahun 2020 sebagai Berikut:

  • 26 – 29 Februari 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 25 – 28 Maret 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 22 – 25 April 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 27 – 30 Mei 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 24 – 27 Juni 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 28 – 31 Juli 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 26 – 29 Agustus 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 23 – 26 September 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 28 – 31 Oktober 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 25 – 28 November 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 16 – 19 Desember 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).

 

SINDA HARJAYA

EightyEight @Kasablangka, Tower A Lt.10E, Jl. Raya Casablanca Kav.88 – Jakarta Selatan.

Untuk Permintaan IN HOUSE TRAINING Bisa Menghubungi Admin kami di:

0812-1352-2579 / 081369996065 (WA) atau email ke:

admin@sindaharjaya.com dan Cc ke: admin@sindahasian.com

www.sindaharjaya.com I www.sindahasian.com I www.sertifikasibnsp.com

Chat Via WhatsApp