TRAINING FOR JUNIOR TRAINER SERTIFIKASI BNSP

Metodologi Pelatihan KKNI Level 3 (Junior Trainer) Sertifikasi BNSP

Biaya Pelatihan & Sertifikasi: Rp. 5.000.000,-

Program Pelatihan Sertifikasi Junior Trainer ini bertujuan untuk:

    1. Melatih Peserta menjadi seorang Instruktur level Junior yang Kompeten melalui pelatihan.
    2. Melatih Peserta agar Mampu membuat perencanaan pelatihan sebelum memulai pelatihan. Meliputi membuat rencana pembelajaran, merancang durasi pelatihan, membuat silabus berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), dan membuat lesson & session plan, yang akan menjadi bekal yang penting sebagai seorang instruktur.
    3. Melatih Peserta agar Mampu Memahami pentingnya K3 dalam pelatihan
    4. Melatih Peserta Menjadi instruktur yang handal berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan menguasai Metodologi Pelatihan serta diakui oleh Negara Indonesia dan Negara ASEAN.
    5. Melatih Peserta agar Mampu Memahami berbagai tipe cara belajar, gaya mengajar dan memahami dimensi-dimensi efektivitas sebagai trainer serta dapat menerapkan pada berbagai situasi.
    6. Melatih Peserta agar mampu mengenali Kunci Sukses Seorang Trainer / Instruktur dan menerima feedback & evaluasi serta mampu mengembangkan diri menjadi seorang trainer yang kompeten dan handal.
    7. Melatih Peserta agar mampu Menguasai communication skills dan presentation skills.

 

CERTIFIED JUNIOR TRAINER SERTIFIKASI BNSP BY SINDA HARJAYA

INGIN AJUKAN INHOUSE TRAINING SERTIFIKASI JUNIOR TRAINER?

Hubungi  0812-1352-2579 (WA) atau Kirimkan Permintaan Via Email ke: admin@sindaharjaya.com

whatsapp kontak admin cv sinda harjaya konsultan pendirian lsp training provider sertifikasi bnsp

UNIT KOMPETENSI METODOLOGI PELATIHAN KKNI LEVEL 3

MATERI PELATIHAN

  • Jenis Kemasan : KKNI
  • Nama Kemasan : KKNI Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan
NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Resiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Peyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

Baca Juga: Training of Trainer Level 4 Sertifikasi BNSP

PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN SERTIFIKASI JUNIOR TRAINER

Persyaratan Dasar untuk bisa mengikuti Pelatihan Sertifikasi Junior Instruktur / Junior Trainer adalah:

  • Mahasiswa Program S1 / DIII Semester Akhir atau
  • Tenaga kerja dengan pendidikan minimal SMA dan memiliki sertifikat pelatihan jenjang kualifikasi 3 bidang pelatihan subbidang metodologi pelatihan dan pengalaman kerja dalam bidang instruktur yang telah  mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun.

JADWAL TRAINING JUNIOR TRAINER 2019 – 2020

23-25 Januari 2020 23-25 Juli 2020
27-29 Februari 2020 27-29 Agustus 2020
26-28 Maret 2020 24-26 September 2020
23-25 April 2020 29-31 Oktober 2020
28-30 Mei 2020 26-28 November 2020
25-27 Juni 2020 17-19 Desember 2020

BIAYA INVESTASI PELATIHAN

HARGA NORMAL

IDR 5.000.000

IDR 4.000.000,- (Exclude Tax)

PENYELENGGARA PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI

 

TRAINING PROVIDER & TUK

LOGO PAVICON SINDA HARJAYA

SINDA HARJAYA merupakan Training Provider Pelaksana Pelatihan Tatap Muka dan Jarak Jauh Sertifikasi Profesi Bidang Fasilitator, Instruktur / Trainer dan Tenaga Pelatih bersertifikat Nasional dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang telah mendapat Lisensi sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) Sertifikasi Profesi Instruktur dari LSP PELATINAS (Lembaga Sertifikasi Profesi Kepelatihan dan Instruktur Nasional).

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

Logo LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) PELATINAS

LSP PELATINAS (Lembaga Sertifikasi Profesi Kepelatihan dan Instruktur Nasional) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertugas untuk melakukan proses Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi Kepelatihan dan Instruktur sesuai dengan yang diamanatkan dalam Surat Keputusan No. KEP.0512/BNSP/V/2016 tanggal 10 Mei 2016.