Mau Mendirikan LSP? Ini Dia Syarat dan Cara Pendirian LSP Lisensi BNSP Tahun 2021

0
18,095 views
Syarat Pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Sesuai Pedoman BNSP 201
Syarat Pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Sesuai Pedoman BNSP 201

Mau mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi dari BNSP tapi masih bingung bagaimana Cara dan Syarat Pendirian LSP di Tahun 2021?



Kali ini Sinda Harjaya akan membahas Tata Cara Pengajuan Pendirian LSP dan Syarat-syarat apa saja yang wajib dipenuhi oleh calon LSP di Tahun 2021.

Baca Juga: Pengertian BNSP dan Apa Saja Fungsi Tugas BNSP itu?

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP adalah Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan proses Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh industri/organisasi guna melakukan sertifikasi atas kompetensi seseorang agar dapat dipastikan dan terpelihara kompetensi yang telah dicapainya.

Klasifikasi Jenis LSP

LSP sendiri terdiri dari 3 type, yaitu LSP P1, LSP P2 dan LSP P3

1. LSP P1

LSP P1 adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh Industri atau instansi dengan maksud dan tujuan utama guna melaksankaan proses uji sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya dan harus sesuai dengan ruang lingkup yang telah diberikan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

2. LSP P2

LSP P2 adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh industri atau instansi dengan maksud dan tujuan utama melaksanakan proses uji sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari para rekanan pemasoknya dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya sesuai ruang lingkup yang telah diberikan oleh BNSP.

3. LSP P3

LSP P3 adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan maksud dan tujuan utama melaksanakan proses uji sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai rung lingkup yang telah diberikan oleh BNSP.

Dapatkan Informasi Lowongan Kerja Terbaru Hanya di: Bagibagiloker.com

SYARAT PENDIRIAN LSP

Syarat Pertama Pendirian LSP yang wajib dipenuhi oleh Calon LSP untuk mengajukan Pendirian LSP yaitu wajib Memenuhi Kelengkapan Legalitas Usaha, yaitu sbb:

  1. Harus merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal.Badan hukum dapat berupa perseroan terbatas atau yayasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. LSP-P3 dibentuk oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi, dan didukung oleh instansi teknis pembina sektor/ lapangan usaha.Dukungan para  pemangku kepentingan berupa:
    • Surat Dukungan Asosiasi Industriterkait;
    • Surat Dukungan asosiasi Profesiterkait

    Surat dukungan instansi teknis pembina sektor terkait dengan melibatkan pemangku kepentingan

  3. Keabsaham LSP-P3 dinyatakan dengan AktaNotaris
  4. Bentuk organisasi LSP-P3 terdiri dari Unsur Pengarah & Unsur Pelaksana
  5. Target Asesi LSP P3 adalah SDM untuk sektor atau profesi sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
  6. Penamaan LSP P3 harus mencerminkan sektor/sub sektoral/bidang/sub bidang atau profesi
  7. Ruang lingkup LSP P3 mengacu kepada sektor/profesi

Ingin Ajukan Konsultasi Pendirian LSP dan atau Ajukan Pengadaan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pendirian LSP? Silahkan Ajukan dengan Melengkapi dan Mengirimkan: Formulir Pengajuan Konsultasi dan Bimbinga Teknis Pendian LSP.

Syarat Pendirian LSP yang kedua yaitu Calon LSP wajib untuk memenuhi Syarat Sarana dan Perangkat Kerja Calon LSP yang akan didirikan, yaitu:

  1. Bukti legalitas dan status Kantor
  2. Memiliki sarana kerja termasuk sistem pengolahan data berbasis IT
  3. Memiliki rencana strategis, program kerja/rencana kegiatan dan anggaran belanja yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepasa industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi
  4. Memiliki Standar Kompetensi yang mengacu pada SKKNI atau Standar Internasional atau Standar khusus.
  5. Memiliki Skema Sertifikasi dan Perangkat Asesmen termasuk materi Uji Kompetensi
  6. Memiliki TUK atau Tempat Uji Kompetensi (TUK di Tempat Kerja, TUK Sewaktu & TUK Mandiri).
  7. Memiliki Personil yang akan terlibat di dalam kegiatan LSP tersebut
  8. Memiliki Sistem Pengendali Pelaksanaan Sertifikasi Seperti: Kesesuaian Panduan Mutu LSP terhadap Persyaratan Umum LSP, Memiliki SOP (Prosedur dan Instruksi Kerja.
  9. Memenuhi dan melengkapi bukti-bukti pendukung seperti: Hasil pelaksanaan Internal Audit, bukti pelaksanaan Uji Coba Asesmen dan rekaman hasil pelaksanaan
  10. Bukti telah dilakukan Kaji Ulang Manajemen
  11. Memiliki bukti seperti brosur/leaflet/bentuk informasi lain guna keperluan sosialisasi dan publikasi yang muktahir tentang proses sertifikasi dalam setiap skema.
  12. Daftar TUK yang telah terverifikasi dan persyaratan teknis untuk setiap TUK sesuai dengan skema sertifikasi yang acu.
  13. Dokumen-dokumen sesuai pedoman-pedoman BNSP No. 201,202,206,208, 210,211,301,302
  14. Memiliki Formulir-formulir terkait dengan kegiatan pelaksanaan sertifikasi

Silahkan Download Syarat Pendirian LSP berikut ini Di Sini: SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN LSP