Layanan Pendampingan Pengajuan Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi Baru LSP - KOnsultan Pendirian LSP Baru dan Perpanjangan Relisensi LSP

Konsultan Pendirian LSP Paket Silver

PENAMBAHAN RUANG LINGKUP (PRL)

Selain sebagai Konsultan Pendampingan Pendirian LSP dan Pengajuan Perpanjangan / Relisensi LSP, Sinda Harjaya juga menyediakan Layanan Pendampingan Penambahan Ruang Lingkup / Penambahan Skema Sertifikasi Baru Lembaga Sertifikasi Profesi yang ingin mengajukan Penambahan Skema Baru.

Sesuai Pedoman BNSP 208, Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP yang telah mendapat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan telah beroperasi minimal 6 bulan setelah Lisensi diterima dapat mengajukan Penambahan Ruang Lingkup (PRL) atau Penambahan Skema Sertifikasi Baru. Proses Pengajuan dan Persyaratan Pengajuan Penambahan Skema Sertifikasi hampir sama saat Pengajuan Pendirian LSP Baru dan atau Perpanjangan / Relisensi LSP.

Tahukah Anda untuk mendirikan LSP P1 LPK harus sudah mendaftarkan terlebih dahulu LPK nya dan juga Program Pelatihan yang didaftarkan sudah terakreditasi oleh LA (Lembaga Akreditasi) LPK (Lembaga Pelatihan Kerja). LPK juga wajib menyusun Program Pelatihan dan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi. Setelah LPK terdaftar dan terakreditasi barulah LPK bisa mengajukan Pendirian CLSP P1 LPK ke BNSP.

 

Butuh Konsultan Pendampingan Pendirian LPK dan atau Pendampingan Akreditasi LPK agar LPK Anda bisa mengajukan Pendirian sebagai LSP P1 LPK berlisensi dari BNSP? Pastikan Anda menghubungi Staff Kami pada Kontak Admin yang tersedia atau via WA di nomor: 0813-42422600 (WA)

 

Bimtek Penyusunan dan Pendampingan Penambahan Ruang Lingkup

Pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah menjadikan persaingan bursa tenaga kerja semakin meningkat. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang selama ini berada pada sektor keahlian khusus untuk berperan didalamnya. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pekerja dalam menghadapi MEA, satu    diantaranya   memiliki “Sertifikasi Profesi Berbasis Kompetensi” dengan Sertifikasi Nasional dari BNSP.

Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.

Sinda Harjaya selaku Konsultan Pendampingan Pendirian LSP memiliki Paket Layanan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pendirian LSP terdiri dari Layanan Pendampingan Pendirian LSP Baru dan Layanan Pendampingan Re-Lisensi/Perpanjangan Lisensi LSP yang sudah akan berakhir masa berlakunya.

Layanan Penambahan Skema Sertifikasi

  • Pendampingan Pembuatan Surat Permohonan PRL.
  • Pendampingan Pemenuhan Syarat Pengajuan PRL.
  • Bimbingan Teknis Penyusunan Skema Sertifikasi.
  • Pendampingan Penyusunan Skema Sertifikasi PRL.
  • Pendampingan Penyusunan Perangkat MUK.
  • Pendampingan Uji Coba Perangkat MUK.
  • Pendampingan Penyusunan SOP dan Formulir PRL.
  • Pendampingan Penyusunan Pedoman Mutu LSP.
  • Pendampingan Penyusunan Dokumen TUK.
  • Penyusunan Rencana Strategis LSP terkait PRL.
  • Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran terkait PRL.
  • Pendampingan Pengajuan Verifikasi Skema Baru.
  • Pendampingan Perbaikan LKS.

Proses pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP adalah merupakan suatu proses yang terintegrasi meliputi sejak dari perencanaan/perancangan hingga eksekusi tahap akhir yang akan melibatkan berbagai bagian dari perusahaan.

Ingin Tahu Prosedur Pendirian LSP baru, Syarat Pembentukan LSP Baru serta Berapa Biaya Konsultasi, Bimbingan Teknis dan Konsultan Pendampingan Pendirian LSP Baru? Langsung Hubungi Kontak Admin Sinda Harjaya Group via WhatsApp (WA) di nomor: 081342422600 atau bisa klik Link Permintaan Penawaran Harga di bawah ini: