KONSULTAN PENDIRIAN LSP BARUKonsultan Pendirian LSP Paket Silver

Salah Satu Layanan Unggulan dari Sinda Harjaya adalah Layanan Pelaksanaan Bimbingan Teknis, Pendampingan dan Konsultan Pendirian LSP Baru (Lembaga Sertifikasi Profesi), Pengajuan Perpanjangan Lisensi LSP (Relisensi LSP) dan Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi LSP yang profesional dan berpengalaman.





Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP merupakan lembaga independen yang harus mendapatkan lisensi Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP) . Di dalam Pedoman BNSP, dikenal 3 jenis LSP, yaitu:

  1. LSP Pihak ketiga
  2. LSP Pihak kedua
  3. LSP Pihak kesatu :
    • LSP Pihak Kesatu Industri
    • LSP Pihak Kesatu Pendidikan

Tahukah Anda untuk mendirikan LSP P1 LPK harus sudah mendaftarkan terlebih dahulu LPK nya dan juga Program Pelatihan yang didaftarkan sudah terakreditasi oleh LA (Lembaga Akreditasi) LPK (Lembaga Pelatihan Kerja). LPK juga wajib menyusun Program Pelatihan dan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi. Setelah LPK terdaftar dan terakreditasi barulah LPK bisa mengajukan Pendirian CLSP P1 LPK ke BNSP.

 

Butuh Konsultan Pendampingan Pendirian LPK dan atau Pendampingan Akreditasi LPK agar LPK Anda bisa mengajukan Pendirian sebagai LSP P1 LPK berlisensi dari BNSP? Pastikan Anda menghubungi Staff Kami pada Kontak Admin yang tersedia atau via WA di nomor: 0813-42422600 (WA)

 

Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pendirian LSP Baru

Pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah menjadikan persaingan bursa tenaga kerja semakin meningkat. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang selama ini berada pada sektor keahlian khusus untuk berperan didalamnya. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pekerja dalam menghadapi MEA, satu    diantaranya   memiliki “Sertifikasi Profesi Berbasis Kompetensi” dengan Sertifikasi Nasional dari BNSP.

Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.

Sinda Harjaya selaku Konsultan Pendampingan Pendirian LSP memiliki Paket Layanan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pendirian LSP terdiri dari Layanan Pendampingan Pendirian LSP Baru dan Layanan Pendampingan Re-Lisensi/Perpanjangan Lisensi LSP yang sudah akan berakhir masa berlakunya.

Layanan Pendirian LSP Baru

  • Pendampingan Raker Kepengurusan LSP.
  • Penyusunan Dokumen Pengajuan Apresiasi.
  • Pendampingan Apresiasi & Perbaikan LKS.
  • Pendampingan Penetapan Standar Kompetensi.
  • Pendampingan Penyusunan Skema Sertifikasi.
  • Pendampingan Pengajuan Verifikasi Skema.
  • Pendampingan Penyusunan Perangkat MUK.
  • Pendampingan Uji Coba Perangkat MUK.
  • Pendampingan Penyusunan SOP.
  • Pendampingan Penyusunan Pedoman Mutu LSP.
  • Pendampingan Penyusunan Dokumen TUK.
  • Penyusunan Rencana Strategis LSP.
  • Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran.
  • Pendampingan Pelaksanaan Internal Audit.
  • Pendampingan Pengajuan Full Asesmen.
  • Pendampingan Full Asesmen & Perbaikan LKS.
  • Pendampingan Full Witness.
  • Tidak Termasuk Diklat Sertifikasi Asesor.

Proses pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP adalah merupakan suatu proses yang terintegrasi meliputi sejak dari perencanaan/perancangan hingga eksekusi tahap akhir yang akan melibatkan berbagai bagian dari perusahaan.

Ingin Tahu Prosedur Pendirian LSP baru, Syarat Pembentukan LSP Baru serta Berapa Biaya Konsultasi, Bimbingan Teknis dan Konsultan Pendampingan Pendirian LSP Baru? Langsung Hubungi Kontak Admin Sinda Harjaya Group via WhatsApp (WA) di nomor: 0813-4242-2600 atau bisa klik Link Permintaan Penawaran Harga di bawah ini: