KONSULTAN PENDIRIAN LSP - KONSULTAN PERPANJANGAN LISENSI LSP - KONSULTAN RELISENSI LSP - KONSULTAN PENAMBAHAN RUANG LINGKUP SKEMA LSP - KONSULTAN PEDIRIAN LPK - KONSULTAN PENDAMPINGAN AKREDITASI LPK

KONSULTAN PENDIRIAN LSPKONSULTAN PENDIRIAN LSP - KONSULTAN PERPANJANGAN LISENSI LSP - KONSULTAN RELISENSI LSP - KONSULTAN PENAMBAHAN RUANG LINGKUP SKEMA LSP

Salah Satu Layanan Unggulan dari Sinda Harjaya adalah Layanan Pelaksanaan Bimbingan Teknis, Pendampingan dan Konsultan Pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), Konsultan Perpanjangan Lisensi LSP / Relisensi LSP dan Konsultan Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi LSP  yang profesional dan berpengalaman.




Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP merupakan lembaga independen yang harus mendapatkan lisensi Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP) . Di dalam Pedoman BNSP, dikenal 3 jenis LSP, yaitu:

  1. LSP Pihak ketiga
  2. LSP Pihak kedua
  3. LSP Pihak kesatu :
    • LSP Pihak Kesatu Industri
    • LSP Pihak Kesatu Pendidikan

Tahukah Anda untuk mendirikan LSP P1 LPK harus sudah mendaftarkan terlebih dahulu LPK nya dan juga Program Pelatihan yang didaftarkan sudah terakreditasi oleh LA (Lembaga Akreditasi) LPK (Lembaga Pelatihan Kerja). LPK juga wajib menyusun Program Pelatihan dan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi. Setelah LPK terdaftar dan terakreditasi barulah LPK bisa mengajukan Pendirian CLSP P1 LPK ke BNSP.

 

Butuh Konsultan Pendampingan Pendirian LPK dan atau Pendampingan Akreditasi LPK agar LPK Anda bisa mengajukan Pendirian sebagai LSP P1 LPK berlisensi dari BNSP? Pastikan Anda menghubungi Staff Kami pada Kontak Admin yang tersedia atau via WA di nomor: 0813-69996065 (WA)

 

Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pendirian LSP

Pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah menjadikan persaingan bursa tenaga kerja semakin meningkat. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang selama ini berada pada sektor keahlian khusus untuk berperan didalamnya. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pekerja dalam menghadapi MEA, satu    diantaranya   memiliki “Sertifikasi Profesi Berbasis Kompetensi” dengan Sertifikasi Nasional dari BNSP.

Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.

Sinda Harjaya selaku Konsultan Pendampingan Pendirian LSP memiliki Paket Layanan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pendirian LSP terdiri dari Layanan Pendampingan Pendirian LSP Baru dan Layanan Pendampingan Re-Lisensi/Perpanjangan Lisensi LSP yang sudah akan berakhir masa berlakunya.

Paket Pendirian LSP Baru

  • Penyusunan Dokumen Syarat Pendirian LSP.
  • Pendampingan Penyusunan Skema Sertifikasi.
  • Pendampingan Penyusunan Perangkat Uji.
  • Pendampingan Apresiasi, Full Asesmen & Witness.
  • Pendampingan Perbaikan LKS.
  • Layanan Konsultasi Sisdur Pendirian LSP.

Layanan Re-Lisensi LSP

  • Pendampingan Pengajuan Re-Lisensi LSP.
  • Pendampingan Penyusunan Dokumen Re-Lisensi LSP.
  • Pendampingan Internal Audit Dokumen dan QMS.
  • Pendampingan Proses Verifikasi Skema.
  • Pendampingan Pengajuan dan Proses Full Asesmen.
  • Pendampingan Tindakan Perbaikan-perbaikan.
  • Tidak termasuk Layanan Perluasan Skema.
  • Tidak termasuk Pendampingan Diklat Asesor.

Proses pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP adalah merupakan suatu proses yang terintegrasi meliputi sejak dari perencanaan/perancangan hingga eksekusi tahap akhir yang akan melibatkan berbagai bagian dari perusahaan.

Ingin dapatkan Paket Yang Lebih Lengkap Lagi? Baca Juga Paket Pendirian LSP Paket Gold dan Paket Platinum