Pendahuluan Cara Mendirikan LSP
Mengetahui Panduan Lengkap Cara Mendirikan LSP BNSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) menjadi salah satu peluang strategis di Indonesia, terutama menjelang tahun 2026 di mana tuntutan sertifikasi kompetensi tenaga kerja semakin tinggi. Regulasi pemerintah, kebijakan industri, dan kebutuhan dunia usaha mendorong lembaga pendidikan, asosiasi profesi, hingga perusahaan untuk memiliki LSP berlisensi BNSP.
Namun, masih banyak pihak yang bingung dan salah langkah dalam proses pendirian LSP. Mulai dari syarat administratif, jenis LSP, biaya, hingga proses lisensi BNSP yang kerap dianggap rumit.
Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap, praktis, dan terstruktur mengenai cara mendirikan LSP di Indonesia, ditujukan untuk:
-
Yayasan & lembaga pendidikan
-
Asosiasi profesi
-
LPK / BLK
-
Perusahaan & industri
-
Konsultan & praktisi SDM
Apa Itu LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)?
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
LSP berfungsi untuk:
-
Menilai kompetensi tenaga kerja
-
Melaksanakan uji kompetensi berbasis SKKNI
-
Menerbitkan sertifikat kompetensi BNSP
-
Menjamin mutu dan standar profesi
Sertifikat yang diterbitkan LSP diakui secara nasional dan menjadi salah satu instrumen penting dalam:
-
Rekrutmen tenaga kerja
-
Kenaikan jabatan
-
Tender & proyek pemerintah
-
Daya saing tenaga kerja Indonesia
Jenis-Jenis LSP BNSP di Indonesia
Sebelum memahami cara mendirikan LSP, Anda wajib menentukan jenis LSP yang akan dibangun:
1. LSP P1
-
Didirikan oleh lembaga pendidikan / pelatihan
-
Untuk peserta internal (mahasiswa/siswa)
-
Contoh: SMK, Politeknik, Universitas
2. LSP P2
-
Didirikan oleh industri atau perusahaan
-
Untuk kebutuhan internal perusahaan
-
Fokus pada kompetensi spesifik perusahaan
3. LSP P3
-
Didirikan oleh asosiasi profesi / lembaga independen
-
Untuk peserta umum lintas lembaga
-
Paling fleksibel dan potensial secara bisnis
Regulasi Dasar Pendirian LSP di Indonesia
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum pendirian LSP Indonesia:
-
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-
PP No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP
-
Peraturan BNSP tentang Lisensi LSP
-
SKKNI & KKNI sektor terkait
Memahami regulasi ini akan mempercepat proses lisensi dan menghindari penolakan dari BNSP.
Syarat Pendirian LSP BNSP (Cara Mendirikan LSP Lengkap & Terbaru)
Berikut syarat pendirian LSP BNSP yang wajib dipenuhi:
1. Badan Hukum
-
Yayasan / Perkumpulan / Asosiasi
-
Memiliki akta notaris & SK Kemenkumham
2. Struktur Organisasi LSP
Minimal terdiri dari:
-
Ketua
-
Manajer Sertifikasi
-
Manajer Mutu
-
Administrasi
3. Skema Sertifikasi
-
Mengacu pada SKKNI / standar internasional
-
Dilengkapi unit kompetensi
-
Valid dan relevan dengan kebutuhan industri
4. Asesor Kompetensi
-
Minimal 2 asesor kompetensi BNSP per skema
-
Memiliki sertifikat asesor (MET/KKNI)
5. Tempat Uji Kompetensi (TUK)
-
TUK Sewaktu / TUK Mandiri / TUK Tempat Kerja
-
Sarana & prasarana sesuai skema
6. Sistem Manajemen Mutu
-
Pedoman mutu LSP
-
SOP sertifikasi
-
Dokumen pengendalian mutu
Cara Mendirikan LSP di Indonesia (Step-by-Step 2026)
Langkah 1: Analisis Kebutuhan & Potensi Skema
-
Identifikasi sektor unggulan
-
Analisis kebutuhan sertifikasi
-
Tentukan jenis LSP (P1/P2/P3)
Langkah 2: Pembentukan Badan Hukum
-
Akta pendirian
-
SK Kemenkumham
-
NPWP lembaga
Langkah 3: Penyusunan Dokumen LSP
Dokumen utama:
-
Pedoman Mutu
-
SOP Sertifikasi
-
Skema Sertifikasi
-
Struktur Organisasi
-
Surat Pernyataan
Langkah 4: Menyiapkan Asesor & TUK
-
Rekrut / latih asesor
-
Verifikasi TUK
-
Siapkan peralatan uji
Langkah 5: Pengajuan Lisensi ke BNSP
-
Upload dokumen
-
Verifikasi administrasi
-
Asesmen lapangan
Langkah 6: Evaluasi & Perbaikan
-
Tindak lanjut temuan asesor
-
Penyempurnaan dokumen
Langkah 7: Terbit Lisensi LSP
-
LSP resmi berlisensi BNSP
-
Dapat menyelenggarakan sertifikasi
Biaya Pendirian LSP di Indonesia
Estimasi biaya (bervariasi):
| Komponen | Estimasi Biaya |
|---|---|
| Badan Hukum | Rp 5 – 15 juta |
| Penyusunan Dokumen | Rp 50 – 75 juta |
| Pelatihan Asesor | Rp 7 – 10 juta / orang |
| TUK & Sarpras | Rp 50 – 150 juta |
| Asesmen BNSP | Rp 15 – 30 juta |
Total estimasi:
👉 Rp 127 – 280 juta tergantung kompleksitas.
Kesalahan Umum Saat Pendirian LSP
-
Skema tidak sesuai SKKNI
-
Asesor tidak aktif / tidak relevan
-
Dokumen mutu asal copy-paste
-
TUK tidak memenuhi standar
-
Tidak memahami alur BNSP
Kesalahan ini dapat menyebabkan penolakan lisensi atau proses berulang.
Cara Mendirikan LSP Agar Sukses Cepat Disetujui BNSP
-
Gunakan skema yang realistis & dibutuhkan industri
-
Libatkan asesor berpengalaman
-
Dokumen disusun sesuai praktik lapangan
-
Simulasikan uji kompetensi sebelum asesmen
-
Gunakan konsultan pendirian LSP profesional
Peluang Bisnis & Manfaat Memiliki LSP
-
Sumber pendapatan berkelanjutan
-
Meningkatkan reputasi lembaga
-
Mendukung program pemerintah
-
Menjadi rujukan industri
-
Membangun ekosistem SDM kompeten
FAQ Seputar Cara Mendirikan LSP
Apakah LSP harus yayasan?
Tidak. Bisa asosiasi atau perkumpulan.
Berapa lama proses pendirian LSP?
Rata-rata 3–6 bulan jika dokumen siap.
Apakah bisa satu lembaga punya banyak skema?
Bisa, selama memenuhi asesor & TUK.
Penutup
Mendirikan LSP di Indonesia tahun 2026 bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Dengan mengikuti panduan cara mendirikan LSP ini secara sistematis, Anda dapat membangun LSP yang legal, kredibel, dan berkelanjutan.
Jika Anda ingin:
-
Proses lebih cepat
-
Minim revisi
-
Pendampingan sampai lisensi terbit
👉 Gunakan jasa Sinda Harjaya Consulting, Konsultan Pendirian LSP profesional dan terpercaya.
Ingin mendirikan LSP dengan cepat, aman, dan berlisensi BNSP?
Hubungi Sinda Harjaya Consulting – Konsultan Pendirian LSP & Akreditasi BNSP
📞 Admin: 0813-4242-2600
