HARGA PAKET

LAYANAN PENDIRIAN LSP
Dalam Layanan Bimbingan Teknis, Penyusunan dan Pendampingan Pendirian LSP, Sinda Harjaya menyediakan 3 Pilihan Paket Pendirian LSP yang dapat dipilih sesuai dengan Kebutuhan dan Kemampuan Anggaran yang dimiliki.
Layanan Bimbingan Teknis, Penyusunan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendirian LSP dan Pendampingan Proses Lisensi ke BNSP.
125juta
(Dalam Rupiah)
Layanan:
  • Pendampingan Raker Penetapan Panja Pendirian LSP
  • Penyusunan Dokumen Pengajuan Apresiasi Calon LSP
  • Penyusunan Dokumen Pengajuan Verifikasi Draft Skema (Max 2 Skema)
  • Pendampingan Penyusunan Perangkat MUK (Materi Uji Kompetensi)
  • Pendampingan Pelaksanaan Uji Coba Perangkat MUK
  • Penyusunan Dokumen Pengajuan Full Asesmen
  • Pendampingan Pengajuan dan Pelaksanaan Proses Apresiasi, Verifikasi Draft Skema dan Full Asesmen
Semua Layanan yang ada di Paket Silver + ditambah dengan Biaya Proses Lisensi (Apresiasi, Verifikasi Draft Skema, Full Asesmen).
195juta
(dalam rupiah)
Layanan:
  • Semua Layanan yang ada di paket Layanan Silver
  • Biaya Proses Lisensi: Verifikasi Draft Skema dengan Verivikator BNSP
  • Biaya Proses Lisensi: Full Asesmen dengan Asesor Penguji BNSP
  • Penyusunan Draft Skema Maksimal 3 Skema Sertifikasi
  • Penyusunan Persyaratan TUK, Penetapan TUK dan Pendampingan Pelaksanaan Audit Internal Kelengkapan Dokumen Pengajuan Full Asesmen
  • Pelaksanaan Tindak Perbaikan sesuai Permintaan Hasil Temuan Proses Lisensi
  • Tidak Termasuk Biaya Pelatihan Sertifikasi Asesor Kompetensi, Biaya Pendampingan Pengajuan dan Proses Full Witness
Semua Layanan yang Ada di paket Gold + Ditambah Dengan Biaya Pendampingan Proses Full Witness dan Pelatihan Sertifikasi Asesor Kompetensi.
295juta
(dalam rupiah)
Layanan:
  • Semua Layanan Yang Ada di Layanan Paket Gold
  • Termasuk Biaya Pendampingan Persiapan Full Witness dan Pelaksanaan Full Witness
  • Termasuk Biaya Pelaksanaan Bimtek Pra Pelatihan Asesor Kompetensi (Maksimal 6 Peserta)
  • Termasuk Biaya Pendaftaran, Biaya Pelatihan, Biaya Uji dan Sertifikasi Asesor Kompetensi (Maksimal 6 Peserta)
  • Biaya Tersebut adalah untuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Apabila Menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus dan atau Standar Kompetensi Kerja Internasional, Akan Dikenakan Biaya Tambahan dan Akan dibuatkan tagihan terpisah!
Visited 1 times, 1 visit(s) today