Paket Pendirian dan Pendampingan Akreditasi LPK

Ingin mendirikan LSP P1 LPK? Akreditasi LPK adalah Salah satu syarat untuk pengajuan Pendirian LSP P-1 LPK dan atau Training Provider ke BNSP.

Konsultan Pendampingan Pendirian dan Persiapan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Akreditasi LPK oleh LA-LPK terdiri dari delapan standar dimana LPK harus memenuhinya agar dapat menawarkan pelatihan sesuai kualifikasi KKNI yang dijabarkan dalam SKKNI yang disetujui secara nasional serta menghasilkan lulusan yang memenuhi standar kualitas yang diinginkan. Saat ini LA-LPK telah mengembangkan instrumen akreditasi yang mencakup delapan standar di atas sebagai penyempurnaan dari instrumen akreditasi sebelumnya.

Mewujudkan KKNI sebagai standar nasional perlu didukung sistem pendidikan dan pelatihan kerja yang sesuai. Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) memiliki tiga pilar utama yaitu standar kompetensi kerja, lembaga pelatihan kerja, dan sertifikasi kompetensi profesi. Pemerintah melakukan standarisasi kompetensi, LA-LPK melakukan standarisasi (akreditasi) LPK, dan BNSP melakukan standarisasi profesi.

KKNI merupakan kerangka perjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Dengan memiliki KKNI maka Indonesia akan semakin mudah melakukan penyetaraan dengan kerangka kualifikasi negara lain. Secara nasional KKNI juga mendorong berbagai pihak menyesuaikan, melaksanakan dan mencapai kualifikasi tersebut dalam bidang pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.

Baca Juga: Pedoman Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Layanan Paket Pendampingan Pendirian dan Persiapan Akreditasi LPK

Sinda Harjaya, selaku Konsultan Pendirian LSP dan Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi membuka Layanan Jasa Pendampingan dan Bimbingan Teknis Menuju LPK terakreditasi LA LPK.

Layanan yang Sinda Harjaya berikan dalam Paket ini adalah:

  1. Inisiasi Komitmen dan Legalitas Badan Hukum LPK
  2. Penetapan SDM & Infrastruktur
  3. Pembentukan Panitia Kerja
  4. Inisiasi Program Pelatihan
  5. Bimbingan Teknis Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
  6. Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi
  7. Bimbingan Teknis QMS dan Pendokumentasian
  8. FGD Gap Training
  9. Verifikasi Program Pelatihan
  10. Validasi Program Pelatihan
  11. Penetapan Rencana Strategis LPK
  12. Bimtek & Pendaftaran LPK di Web Sislakernas Kemenaker
  13. Pengajuan Surat Permohonan Ijin LPK

 

PENTING:

Bagi LPK yang belum memiliki Instruktur / Trainer yang telah bersertifikat BNSP, LPK wajib melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Trainer dengan minimum skema Metodologi Pelatihan KKNI Level 4 (Instruktur) dan Sertifikasi Instruktur Pelaksana Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning Trainer).

Ingin Tahu Berapa Harga Paket Biaya Pendampingan Pendirian dan Persiapan Akreditasi LPK?

Silahkan Hubungi Admin Kami di nomor: 081213522579 (WA)

whatsapp kontak admin sinda harjaya konsultan pendirian lsp training provider sertifikasi bnsp