Sinda Harjaya Siap membantu wujudkan Impian Anda dapatkan Pengakuan Kompeten sebagai HR Manager Profesional dengan Sertifikasi BNSP.

Selamat, Anda telah berada ditangan yang tepat untuk wujudkan Impianmu raih Pengakuan Nasional sebagai HR Manager / Manager HR Profesional dengan Sertifikasi HR Manager / HR Manager dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baca Juga: Jadwal Pelatihan Sertifikasi HR Supervisor dari BNSP.

MANFAAT SERTIFIKASI HR MANAGER DARI BNSP

Pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah menjadikan persaingan bursa tenaga kerja semakin meningkat. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang selama ini berada pada sektor keahlian khusus untuk berperan didalamnya. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pekerja dalam menghadapi MEA, satu diantaranya memiliki “Sertifikasi Profesi Berbasis Kompetensi”.

Pemberlakukan MEA sudah mengalir di Negara-negara ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN memiliki anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN Economic Community.

Pada saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada Negara Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya. Adapun bentuk kerjasamanya ialah:

  1. Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas,
  2. Pengakuan terkait kualifikasi professional,
  3. Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi,
  4. Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan,
  5. Meningkatkan infrastruktur,
  6. Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN,
  7. Memperpadukan segala industri yang ada di seluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah,
  8. Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Guna menyiapkan SDM yang memiliki kualitas professional tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah sekian lama membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), melalui PP NO. 23 tahun 2004 tentang BNSP (atas amanat UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Dalam Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pada Bab 2 Pasal 3 lebih lanjut dijelaskan bahwa BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Sertifikasi kompetensi kerja tersebut didasarkan atas sebuah pedoman, yang disebut SKKNI (Standard Kompetensi  Kerja Nasional Indonesia), yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta  sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.

SKKNI & KKNI SERTIFIKASI MSDM / HR

SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Maka ditapkanlah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 307 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia.

Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.

Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Training Sertifikasi HR Staff BNSP

Kegunaan SKKNI:

  • Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
  • Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
  • Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
  • Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan.

Beberapa Model Penyusunan Standar Kompetensi:

Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.

Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.

KKNI merupakan kerangka acuan yang dijadikan ukuran dalam pengakuan penjenjangan pendidikan. KKNI juga disebut sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Menurut Perpres No. 08 tahunn 2012, KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa KKNI merupakan program studi yang mengharuskan sistem pendidikan di Perguruan Tinggi memperjelas profil lulusannya, sehingga dapat disesuaikan dengan kelayakan dalam sudut pandang analisa kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Training of Trainer Sertifikasi Junior Trainer BNSP

Berdasarkan Kepmennakertrans No. 307 tahun 2014, terdiri dari 104 Unit Kompetensi, Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 435 Tahun 2015, Maka ditetapkanlah Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dimana untuk Kompetensi MSDM terdiri dari 5 Jenjang Kompetensi, yang dumulai dari:

  • Level 3 : Klerikal dan administrasi
  • Level 4 : Tingkat operasional dan spesialis
  • Level 5 : Tingkat taktis di bidang MSDM
  • Level 6 : Tingkat strategis di satu rumpun jabatan
  • Level 7 : Tingkat puncak mengambil keputusan strategis berdasarkan hasil analisa yang matang

KKNI LEVEL 5 (MANAGER HR)

Level V (Level Manager HR) merupakan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Sertifikasi HR Manager yang ditujukan kepada para Manager / Menejer SDM dalam skema sertifikasi di LSP MPSDM, dengan ketentuan kemasan kompetensi sebagai berikut: 5 (lima) Kompetensi Inti dan 15 (lima belas) Kompetensi Pilihan. Berdasarkan pedoman ini, LSP MPSDM mengembangkan menjadi 4 (lima) Skema Sertifikasi, yaitu:

  1. Sertifikasi HR Manager Administrasi dan Personalia (MAP).
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
A.   Kompetensi Inti
1 M. 701001.003.01 Merumuskan Kebijakan Organisasi yang Selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM
2 M. 701001.035.01 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
3 M. 701001.044.01 Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi
4 M. 701001.056.01 Menyusun Kebijakan Manajemen Kinerja
5 M. 701001.078.01 Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi Manajemen SDM
B.   Kompetensi Pilihan
Kelompok A: Strategi dan Perencanaan SDM
1. M. 701001.006.01 Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja
Kelompok B: Pengembangan Organisasi
1. M. 701001.026.01 Merancang Model Kompetensi
2. M. 701001.027.01 Menyusun Peta Kompetensi Jabatan
3. M. 701001.029.01 Merancang Metode Pengukuran Kompetensi
Kelompok C: Pembelajaran dan Pengembangan
1. M. 701001.037.01 Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan
Kelompok D: Manajemen Talenta
1. M. 701001.041.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Penerapan Manajemen Talenta
2. M. 701001.045.01 Melaksanakan Program Manajemen Suksesi
 

Kelompok E: Manajemen Karir

1. M. 701001.050.01 Membuat Sistem dan Prosedur Pengelolaan Karir
Kelompok F: Manajemen Kinerja dan Remunerasi
1. M. 701001.058.01 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja
2. M. 701001.067.01 Melaksanakan Evaluasi Jabatan
3. M. 701001.072.01 Menyusun Anggaran Remunerasi di Tingkat Organisasi
Kelompok G: Hubungan Industrial
1. M. 701001.075.01 Melakukan Survey Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi
2. M. 701001.085.01 Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Organisasi
3. M. 701001.086.01 Melaksanakan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Efektif
Kelompok H: Administrasi dan Informasi SDM
1. M. 701001.091.01 Melakukan Analisis Kebutuhan Sistem Informasi Pekerja

 

  1. Sertifikasi HR Manajer Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM).
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
A.   Kompetensi Inti
1 M. 701001.003.01 Merumuskan Kebijakan Organisasi yang Selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM
2 M. 701001.035.01 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
3 M. 701001.044.01 Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi
4 M. 701001.056.01 Menyusun Kebijakan Manajemen Kinerja
5 M. 701001.078.01 Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi Manajemen SDM
B.   Kompetensi Pilihan
Kelompok A: Strategi dan Perencanaan SDM
1. M. 701001.007.01 Menyusun Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Organisasi akan Pekerja
Kelompok B: Pengembangan Organisasi
1. M. 701001.022.01 Melakukan Kajian Kebutuhan Pengembangan Organisasi
2. M. 701001.023.01 Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi
3. M. 701001.025.01 Melakukan Evaluasi Hasil Intervensi Perubahan terhadap Organisasi
Kelompok C: Pembelajaran dan Pengembangan
1. M. 701001.039.01 Melaksanakan Evaluasi Keseluruhan Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan
Kelompok D: Manajemen Talenta
1. M. 701001.043.01 Mengembangkan Pekerja Bertalenta
2. M. 701001.046.01 Memadankan Kesesuaian Pekerja Berrtalenta dengan Posisi Tujuan
Kelompok E: Manajemen Karir
1. M. 701001.050.01 Membuat Sistem dan Prosedur Pengelolaan Karir
Kelompok F: Manajemen Kinerja dan Remunerasi
1. M. 701001.064.01 Merancang Kebijakan Remunerasi di Tingkat Organisasi
2. M. 701001.068.01 Menyusun Struktur dan Skala Upah di Tingkat Organisasi
3. M. 701001.069.01 Menyusun Sistem Penentuan Upah Pekerja di Tingkat Organisasi
Kelompok G: Hubungan Industrial
1. M. 701001.085.01 Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Organisasi
2. M. 701001.086.01 Melaksanakan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Efektif
3. M. 701001.089.01 Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Wakil Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Kelompok H: Administrasi dan Informasi SDM
1. M. 701001.092.01 Menentukan Sistem Informasi Pekerja

 

  1. Sertifikasi Manajer Human Capital (MHC).
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
A.   Kompetensi Inti
1 M. 701001.003.01 Merumuskan Kebijakan Organisasi yang Selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM
2 M. 701001.035.01 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
3 M. 701001.044.01 Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi
4 M. 701001.056.01 Menyusun Kebijakan Manajemen Kinerja
5 M. 701001.078.01 Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi Manajemen SDM
 

B.   Kompetensi Pilihan

Kelompok A: Strategi dan Perencanaan SDM
1. M. 701001.007.01 Menyusun Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Organisasi akan Pekerja
Kelompok B: Pengembangan Organisasi
1. M. 701001.021.01 Menyusun Intervensi Manajemen Pekerja
2. M. 701001.022.01 Melakukan Kajian Kebutuhan Pengembangan Organisasi
3. M. 701001.023.01 Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi
Kelompok C: Pembelajaran dan Pengembangan
1. M. 701001.037.01 Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan
Kelompok D: Manajemen Talenta
1. M. 701001.043.01 Mengembangkan Pekerja Bertalenta
2. M. 701001.045.01 Melaksanakan Program Manajemen Suksesi
 

Kelompok E: Manajemen Karir

1. M. 701001.054.01 Melaksanakan Pengelolaan Evaluasi Karir
Kelompok F: Manajemen Kinerja dan Remunerasi
1. M. 701001.064.01 Merancang Kebijakan Remunerasi di Tingkat Organisasi
2. M. 701001.066.01 Menentukan Metode Evaluasi Jabatan
3. M. 701001.067.01 Melaksanakan Evaluasi Jabatan
Kelompok G: Hubungan Industrial
1. M. 701001.082.01 Membuat Peraturan Perusahaan/Kepegawaian di Tingkat Organisasi
2. M. 701001.083.01 Membuat Perjanjian Kerja Bersama di Tingkat Organisasi
3. N. 784000.019.02 Menyerahkan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain
Kelompok H: Administrasi dan Informasi SDM
1. M. 701001.092.01 Menentukan Sistem Informasi Pekerja

 

  1. Sertifikasi HR Manager Sumber Daya Manusia (MSDM).
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
A.   Kompetensi Inti
1 M. 701001.003.01 Merumuskan Kebijakan Organisasi yang Selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM
2 M. 701001.035.01 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
3 M. 701001.044.01 Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi
4 M. 701001.056.01 Menyusun Kebijakan Manajemen Kinerja
5 M. 701001.078.01 Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi Manajemen SDM
B.   Kompetensi Pilihan
Kelompok A: Strategi dan Perencanaan SDM
1. M. 701001.006.01 Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja
Kelompok B: Pengembangan Organisasi
1. M. 701001.018.01 Menyusun Intervensi Interpersonal
2. M. 701001.019.01 Menyusun Intervensi Teknologi
3. M. 701001.020.01 Menyusun Intervensi Struktural
 

Kelompok C: Pembelajaran dan Pengembangan

1. M. 701001.036.01 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan Mandiri
Kelompok D: Manajemen Talenta
1. M. 701001.041.01 Menyusun Prosedur Operasi Standard Penerapan Manajemen Talenta
2. M. 701001.042.01 Menentukan Pekerja Bertalenta
Kelompok E: Manajemen Karir
1. M. 701001.050.01 Membuat Sistem dan Prosedur Pengelolaan Karir
Kelompok F: Manajemen Kinerja dan Remunerasi
1. M. 701001.058.01 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja
2. M. 701001.061.01 Mengelola Proses Umpan Balik Kinerja
3. M. 701001.062.01 Merancang Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
Kelompok G: Hubungan Industrial
1. M. 701001.075.01 Melakukan Survey Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi
2. M. 701001.076.01 Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja di Tingkat Organisasi
3. N. 784001.013.02 Membangun Desain Hubungan Industrial yang Baik
Kelompok H: Administrasi dan Informasi SDM
1. M. 701001.091.01 Melakukan Analisis Kebutuhan Sistem Informasi Pekerja

 

PERSYARATAN PESERTA UJI SERTIFIKASI HR MANAGER

Persyaratan peserta:

  1. Lulusan SMK Ekonomi / SMA bidang dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun sebagai Manager / D3 Ekonomi / Teknik Industri / Manajemen Administrasi memiliki Pengalaman minimal 3 Tahun sebagai Manager / S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran dengan Pengalaman Kerja sebagai Manager 2 Tahun yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir dan Surat Pengalaman Kerja Terakhir (Surat Keterangan Dari Perusahaan saat ini menjabat sebagai Supervisor MSDM sesuai Skema Sertifikasi yang akan ditempuh).
  2. Menyerahkan pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar, Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir, Fotocopy KTP & CV terbaru.
  3. Sertifikat/Surat Keterangan bekerja / mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM (jika memiliki).

 

INVESTASI TRAINING DAN SERTIFIKASI HR MANAGER

  • 9.000.000 (sembilan juta rupiah) / peserta biaya diluar penginapan dan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Biaya Investasi tersebut di atas ditransfer ke Nomor Rekening Mandiri: 1240010234046 atas nama CV. Sinda Harjaya

 

FASILITAS YANG DIBERIKAN:

  1. Coffee Break 2x dan 1 Kali Makan Siang selama 3 hari pelaksanaan.
  2. Trainer dan Asesor Kompeten yang sudah disertifikasi BNSP.
  3. Materi Pelatihan dalam bentuk Soft Copy, Flash Disk Baru 8 GB, Buku Tulis, Pena & Tas.

Sertifikat Training dari Pelaksana Pelatihan dan Sertifikat kompetensi Level V (Manager) dalam bidang Manajemen dan Pengembangan SDM dari BNSP jika dinyatakan Kompeten.

JADWAL DAN BIAYA TRAINING DAN SERTIFIKASI HR MANAGER / MSDM LEVEL V TAHUN 2020

Jadwal Pelatihan MSDM Sertifikasi HR Manager Kelas Reguler Tahun 2020 sebagai Berikut:

  • 25 – 29 Februari 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 24 – 28 Maret 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 21 – 25 April 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 26 – 30 Mei 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 23 – 27 Juni 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 27 – 31 Juli 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 25 – 29 Agustus 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 22 – 26 September 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 27 – 31 Oktober 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 24 – 28 November 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).
  • 15 – 19 Desember 2020: Hotel Amaris Tebet, Jakarta Selatan (Tentative, Kepastian akan diinfokan paling lambat 5 hari sebelum hari H Pelaksanaan).

 

SINDA HARJAYA

EightyEight @Kasablangka, Tower A Lt.10E, Jl. Raya Casablanca Kav.88 – Jakarta Selatan.

Untuk Permintaan IN HOUSE TRAINING Bisa Menghubungi Admin kami di:

0812-1352-2579 / 081369996065 (WA) atau email ke:

admin@sindaharjaya.com dan Cc ke: admin@sindahasian.com

www.sindaharjaya.com I www.sindahasian.com I www.sertifikasibnsp.com

Chat Via WhatsApp